KOMPAS.TV - Pasca kepulangan Pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi, sejumlah kasus hukum yang menjeratnya mengemuka.
Polri menyatakan sejumlah kasus yang menjerat Rizieq Shihab di Polda Jabar telah SP3.
Dalam jumpa pers di Bareskrim Polri pada selasa kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen awi Setiyono menyatakan beberapa kasus yang ditangani polri terkait perkara Rizieq Shihab telah SP3.
Meski demikian, Awi tidak memerinci apa saja kasus yang dihentikan.
Setidaknya, ada 8 kasus yang menyangkut rizieq hibab, dua di antaranya di Polda Jawa Barat yakni soal dugaan penghinaan Budaya Sunda pada 2015, dan dugaan Penodaan Pancasila pada Oktober 2016.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menyerahkan keputusan isolasi mandiri Habib Rizieq Shihab kepada pemerintah pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan ketentuan isolasi mandiri terhadap Rizieq Shihab menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal tersebut. Sesuai aturan Kementerian Kesehatan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba dari luar negeri harus menjalani isolasi mandiri serta membuktikan negatif covid-19 melalui tes usap.