BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin - Muhidin hadiri undangan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kalimantan Selatan terkait permintaan klarifikasi pelaporan dugaan kasus pelanggaran pilkada Kalimantan Selatan, pada Selasa siang (10/11/2020).
Juru bicara tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Syaifudin menerangkan dugaan pelanggaran tersebut keliru karena bantuan berupa bahan pokok yang bertuliskan inisial tersebut secara pribadi dan tidak menggunakan dana APBD.
Tidak hanya itu, pembagian tersebut dilakukan sebelum ditetapkannya Sahbirin sebagai calon Gubernur oleh KPU Kalimantan Selatan.
"Hasil penelusuran kami, sesungguhnya itu adalah bantuan pribadi untuk masyarakat yang terdampak Covid 19," ujar Saifudin, juru bicara tim kuasa hukum Birin-Mu.
Sebelumnya, calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana mendatangi Sentra Gakkumdu di Bawaslu Kalimantan Selatan pada Selasa, 3 November malam melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada yang diduga dilakukan Calon Gubernur Kalimantan Selatan Petahana nomor urut 1, Sahbirin Noor dengan 107 pelanggaran.