Gedung Kemenaker Diserbu Demonstran, Sampaikan 2 Tuntutan

KompasTV 2020-11-10

Views 457

JAKARTA, KOMPAS.TV Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melakukan unjuk rasa hari ini (10/11).

Mereka berdemo di gedung Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Buruh tampak sudah memadati gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI sejak pagi.

Demo ini merupakan lanjutan dari tuntutan buruh, yang meminta untuk membatalkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.

Selain itu, para buruh ini juga meminta agar Upah Minimum Provinsi tahun 2021 tetap dinaikkan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut tidak akan menaikkan Upah Minimum Provinsi di tahun 2021, mengingat banyaknya pengusaha yang terdampak akibat Covid-19.

Keputusan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Share This Video


Download

  
Report form