KOMPAS.TV - Kasus pembobolan rekening yang menimpa Atlet E-Sport Winda Earl menjadi pembicaraan publik.
Kasus ini sudah ditangani kepolisiandan terus dilakukan pengembangan penyidikan.
Uang yang hilang dari Nasabah Winda dan ibunya bisa dibilang cukup besar. Dari dua rekening di Maybank, Winda dan ibunya kehilangan lebih dari Rp 22 miliar.
Uang ini sudah ditabung sejak 5 tahun lalu.
Sejauh ini polisi baru menetapkan 1 orang tersangka. Polisi menetapkan "A" Kepala Cabang Maybank Cipulir sebagai tersangka. Tersangka "A" dijerat dengan pasal penggelapan dan pencucian uang.
Winda mengaku tertipu oleh A Kepala Maybank Cabang Cipulir, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, kasus ini terungkap ke publik saat Winda dan pengacaranya meminta perkembangan kasus yang sudah dilaporkan sejak Mei lalu. Winda melaporkan A, Kepala Cabang Maybank Cipulir karena melihat tidak ada itikad baik dari pihak A dan Maybank.
Sebagai korban, Winda dan ibunya tetap berharap uang yang sudah ditabungnya selama 5 tahun bisa kembali.
Sementara itu, kepada kompas.com, Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kasus pembobolan rekening atlet Esport senilai 22 miliar rupiah.
OJK meminta Maybank sebagai tempat rekening korban yang dibobol, untuk meningkatkan sistem keamanan nasabah. OJK juga meminta Maybank meningkatkan standar operasional pelayanan bank, termasuk pengawasan terhadap kinerja para pegawainya.