SURABAYA, KOMPAS.TV - Satreskrim Polrestabes Surabaya Jawa Timur membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu, dalam kasus ini polisi juga menyita uang palsu, senilai 16 miliar rupiah.
Polisi membekuk enam pelaku yang merupakan sindikat pemalsu uang antar-provinsi, para pelaku diketahui mulai mencetak uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sejak Mei 2020, di rumah yang mereka sewa di sekitar Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Uang palsu ini menurut rencana akan diedarkan di sekitar Jawa Barat dan Jawa Timur.
Para pelaku kini dijerat undang-undang tentang mata uang, dengan hukuman 15 tahun penjara.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV