BANDUNG, KOMPAS.TV - Selasa pagi kemarin, bertempat di Mapolda Jawa Barat/ Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, pastikan tim penyidik Polda Jawa Barat, belum pernah menerima surat perdamaian antara Bahar Bin Smith dan korban, Andriansyah.
Bahkan tim penyidik telah mengirimkan surat penetapan tersangka terhadap Habib Bahar Bin Smith, kepada pihak Lapas Gunung Sindur Bogor.
Menurut Kabidhumas Polda Jabar, walaupun surat perdamaian itu ada proses hukum akan tetap berlanjut, dikarenakan polisi telah memiliki dua alat bukti kekerasan yang dilakukan Habib Bahar.
Tidak menutup kemungkinan Habib Bahar Bin Smith, bisa menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, jika nantinya dibutuhkan oleh tim penyidik Polda Jawa Barat.
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/