KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tersangka IZ, terkait kasus peredaran sabu 16 kilogram.
Polisi telah memeriksa 7 saksi terkait keterlibatan terhadap dua tersangka.
Usai diperiksa Ditresnarkoba Polda Riau, HW, tersangka yang merupakan kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram akan menerima upah sebesar 100 juta rupiah.
Sementara IZ yang merupakan mantan perwira polisi yang berdinas di Ditreskrimum Polda Riau, dijanjikan akan menerima upah 20 juta rupiah setelah berhasil mengantarkan barang bukti sabu kepada penerima barang di wilayah kota Pekanbaru.
Namun kedua tersangka belum menerima upah yang dijanjikan, karena upaya peredaran sabu digagalkan jajaran Ditresnarkoba Polda Riau.