JAKARTA, KOMPAS.TV Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta kepala daerah untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Kebijakan ini diambil demi menyelamatkan perusahaan yang tengah berjuang melawan pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran ((SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat itu juga memerintahkan para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) di masing-masing daerahnya secara serentak pada 1 November 2019.
"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip pada Minggu (1/11/2020).
Adapun sepuluh daerah yang memiliki Upah Minimum Provinsi tertinggi 2020 adalah sebagai berikut.
1. DKI Jakarta Rp 4.276.349
2. Papua Rp 3.516.700
3. Sulawesi Utara Rp Rp 3.310.723
4. Bangka Belitung Rp Rp 3.230.022
5. Aceh Rp 3.165.030
6. Papua Barat Rp 3.134.600
7. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
8. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
9. Kepulauan Riau Rp3.005.383
10. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
Jika dilihat berdasarkan Kabupaten/Kota, berikut adalah 10 daerah dengan Upah Minimum Kota terbesar di Indonesia :
Kabupaten Karawang Rp 4.594.000 Kota Bekasi Rp 4.589.000 Kabupaten Bekasi Rp 4.498.000 Seluruh Kotamadya DKI Jakarta Rp 4.276.000 Kota Cilegon Rp 4.426.000 Kota Depok Rp 4.202.000 Kota Surabaya Rp 4.200.000 Kota Tangerang Rp 4.199.000 Kota Gresik Rp 4.197.000 Kabupaten Sidoarjo Rp 3.864.000