Perempuan Polandia turun ke jalan berunjuk rasa menuntut pemerintah membatalkan aturan baru mengenai aborsi.
Dalam aturan baru tersebut, aborsi dianggap sebagai tindak kriminal, kecuali dilakukan karena kehamilan akibat pemerkosaan, inses atau membahayakan kesehatan ibu.
Namun, aborsi karena janin yang cacat kini termasuk tindakan yang dilarang. Padahal 98% tindakan aborsi di Polandia tahun lalu, dilakukan karena alasan tersebut.
Aturan baru itu pun membuat para perempuan geram. Tidak hanya terhadap pemerintah, tapi juga pada pihak gereja.
Para perempuan menggelar aksi demonstrasi dengan menggunakan kilat merah sebagai simbol perlawanan. Mereka menyebut perempuan seharusnya memiliki hak atas tubuh mereka sendiri.