KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan upah minimum pada tahun 2021 tidak naik. Namun, pemerintah tetap akan membantu pekerja dengan memberi bantuan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menilai saat ekonomi merosot semestinya pemerintah menaikkan konsumsi dengan cara menaikkan pendapatan pekerja.
Pandemi corona menjadi alasan utama pemerintah tidak menaikkan upah pekerja pada tahun 2021. Penetapan ini dikuatkan dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Pengusaha diberi kelonggaran dengan tidak menaikkan upah pekerja agar bisa menggenjot lagi ekonomi Indonesia dan tak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK di 2021.
Ganti tidak ada kenaikan upah adalah pemerintah menanggung biaya konsumsi pekerja dengan memberi bantuan bagi pekerja setiap bulan.
Keputusan sudah dibuat, surat edaran sudah terbit. Komitmen pemerintah membantu pekerja ditunggu.
Karena betul, bila salah mengambil keputusan, pemerintah yang menanggung bebannya, yakni pertumbuhan ekonomi yang melambat.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.