Upah Minimum 2021 Tak Naik, Menkeu: Untuk Menghindari PHK

KompasTV 2020-10-28

Views 626

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan upah minimum pada 2021 tidak mengalami perubahan.

Upaya ini dilakukan agar perusahaan memiliki keleluasaan sehingga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.

"Jangan sampai kalau kemudian terjadi salah satu policy yang menyebabkan perusahaan makin lemah atau dalam hal ini pekerja menghadapi kemungkinan kena PHK," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah tengah mengeluarkan anggaran dalam rangka memberikan kompensasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Sementara itu, pengusaha mengaku lega dengan keputusan Kementerian Tenaga Kerja yang memutuskan upah minimum tahun depan tidak naik.

"Dalam kondisi dan situasi seperti ini sangat juga tidak memungkinkan UMP naik, karena apa, dunia usaha saat ini sudah sangat-sangat tertekan sudah sangat-sangat memprihatinkan, cash flow nya sudah sangat terganggu," kata Sarman Simanjorang.

Kebijakan pemerintah juga dinilai sudah sesuai dengan hitungan pengusaha.

Sebab mengacu pada regulasi yang ada yaitu rumus formulasi upah buruh di Indonesia adalah pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

Selain itu, jika kenaikan upah terjadi maka akan membuat pengusaha terpuruk.

Sarman juga meminta kepada para buruh agar tak meminta kenaikan upah di situasi pandemi Covid-19.

Share This Video


Download

  
Report form