PEKANBARU, KOMPAS.TV - Perwira polisi yang kedapatan menjadi kurir narkoba di Pekanbaru, Riau tidak hanya akan dipecat dari anggota kepolisian, tapi juga terancam hukuman mati jika terbukti bersalah di pengadilan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan jika pimpinan Polri tak ada mentolerir jika ada anggota Polri yang terlibat narkoba.
"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang, dia tahu hukum" ujar Irjen Argo Yuwono dalam laman kompas.com.
Penangkapan Kompol IZ di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Riau berlangsung dramatis pada hari Jumat (23,10) malam.
Para pelaku yang kedapatan membawa sabu seberat 16 KG mencoba kabur dari tangkapan polisi.
Karena pelaku melawan, polisi pun terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan.
Setelah tersudut, barulah dua tersangka ini menyerah.
Para pelaku mendapat perawatan operasi, termasuk perwira polisi yang mendapat perawatan intensif akibat luka tembak.
Pelaku akan dipecat dari keanggotaan Polri dan tidak memiliki pangkat lagi.
Pelaku juga akan diberi hukuman internal maupun hukuman pidana.
Seluruh pelaku akan diganjar dengan hukuman berat. Pelaku diancam undan-undang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.