MAKASSAR, KOMPAS.TV - Aparat polsek panakkukang, makassar, menangkap pelaku yang mencekik bayi nya sendiri yang masih berusia lima bulan. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman berlapis.
Pelaku berinisial i - s, 25 tahun, diringkus oleh tim reskrim polsek panakkukang makassar. Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh sang istri, lantaran menganiaya bayi nya sendiri yang masih berusia lima bulan. Akibat kejadian ini, sang bayi mengalami luka memar di bagian leher, dan langsung di visum dirumah sakit bhayangkara makassar.
Pelaku nekat menganiaya anaknya, karena dibawa pengaruh minuman keras. Kasus yang sama juga pernah ia lakukan saat bayinya berusia tiga bulan. Atas perbauataanya, pelaku hukuman diatas lima tahun penjara.
#KRIMSUS
#POLSEKPANAKKUKANG
#PENGARUHMIRAS