KOMPAS.TV - Polda Kepulauan Riau menetapkan 3 oknum Satpol PP Kota Batam sebagai tersangka pemerasan terhadap pengemis.
Sebelumnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi sampai kemudian menetapkan 3 diantaranya sebagai tersangka.
Dari ketiga tersangka, satu di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara, sementara 2 lainnya adalah tenaga honorer.
Mereka adalah petugas Satpol PP yang diperbantukan ke Dinas Sosial Kota Batam.
Sebelumnya, aksi pemerasan oleh ketiga oknum ini direkam oleh seorang youtuber dan menjadi viral.
Sementara itu, Dinas Sosial Kota Batam menegaskan tindakan dari ketiga oknum tersebut tidak ada kaitannya dengan lembaga tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kota Batam, Harsyimah menyebut, ketiganya adalah petugas Satpol PP yang diperbantukan di Dinas Sosial untuk melakukan penertiban di Kota Batam.
Dinas Sosial pun menyerahkan penanganan kasus ini kepada polisi.
Terkait motif pelaku dan kronologi lebih jelasnya, simak dialog berikut bersama Dirreskrimum Polda Kep. Riau, Kombes Ari Dharmanto