AMBON,KOMPAS.TV-Setelah tiba di Bandara Pattimura Ambon Maluku Kamis Sore (22/10/2020), buron korupsi proyek konstruksi runway Bandara Moa Tiakur Maluku Barat Daya dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sunarko merupakan buronan dan DPO Kejaksaan Agung dalam kasus konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur, hingga merugikan negara milyaran rupiah, yang sempat buron lebih dari setahun, dia ditangkap tim gabungan kejaksaan agung di salasatu hotel di Pekanbaru Riau.
Setelah bertemu tim kejati Maluku, Sunarko Direktur PT Bina Prima Taruna langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II Ambon.