ASN Langgar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Potong Tunjangan

KompasTV 2020-10-21

Views 698

PADANG, KOMPAS.TV - Untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif covid-19 di klaster perkantoran, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil kebijakan mempekerjakan dari rumah 50% Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Sumatera Barat.

Selain meminta sebagian ASN bekerja dari rumah, Pemprov juga memberikan sanksi tegas bagi mereka yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Di tengah masih tingginya jumlah kasus positif baru per hari, Pemprov Sumatera Barat akhirnya mengambil kebijakan untuk meminimalkan jumlah ASN yang bertugas.

Nantinya secara bergiliran ASN yang bertugas di tiap organisasi perangkat daerah (OPD) hanya berjumlah 50% saja.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno juga menegaskan akan memberi sanksi tambahan bagi ASN yang masih melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker saat menjalani tugas, berupa pemotongan tunjangan daerah, serta penundaan kenaikan golongan.



Share This Video


Download

  
Report form