LAMPUNG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020.
Pelanggaran ini berupa keterlibatan ASN dalam politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon.
Dalam kurun waktu satu pekan Bawaslu menerima tiga aduan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan keterlibatan ASN dalam pilkwalkot Bandar Lampung.
Melalui Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansyah menyebut, laporan tersebut tengah diproses. Jika terbukti melanggar, maka ASN tersebut bakal terancam sanksi pidana.
Sementara Muhammad Umar Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung mendukung langkah Bawaslu untuk mengusut tuntas keterlibatan ASN dalam politik praktis tersebut.
Umar menambahkan, akan ada sanksi pemecatan bagi ASN yang terbukti terlibat dalam proses pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
#ASN #politikpraktis #pilwalkot2020 #bawaslu