AMBON,KOMPAS.TV-Operasi bersama BNNP Provinsi Maluku, Polda Maluku, Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Maluku dan Bandara Pattimura Ambon mengungkap enam tersangka kurir narkoba dengan inisial MT, DM, AS, AT, MK dan DN. Satu di antara enam tersangka ini adalah wanita yang juga residivis. Mereka diamankan dari lokasi berbeda dengan barang bukti tembakau gorila sebanyak 152 gram dan sabu 200 gram.
Sabu sebanyak 200 gram tersebut jika dirupiahkan senilai tujuh ratus juta rupiah dan ini merupakan pengungkapan terbesar dalam beberapa bulan terakhir.