Tanam Ganja di Rumah Kontrakan,Terciduk Polisi

KompasTV 2020-10-20

Views 3.4K

BANDUNG. KOMPAS. TV - Seorang pria menanam bibit pohon ganja di rumah kontrakannya di kawasan coblong kota bandung ditangkap polisi. Bibit ganja diperoleh tersangka dari amerika, melalui akun jual beli di media social.

Seorang pria berinisial GG ditangkap jajaran kepolisian direktorat reserse narkoba polda jawa barat.

Tersangka ditangkap setelah kedapatan melakukan eksperimen menanam bibit pohon ganja di rumah kontrakannya, di kelurahan sekeloa kecamatan coblong kota bandung.

Tersangka mencoba untuk menyemai bibit pohon ganja dengan media pot beragam ukuran serta memasang lampu ultraviolet, sebagai pengganti cahaya matahari.

Kepada polisi tersangka mengaku, bibit ganja dipesan dari amerika melalui media social.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa bibit ganja serta beberapa pot berisi pohon ganja yang baru tumbuh.

Tidak cukup sampai situ, polisi juga menyita barang bukti lain berupa enam paket sabut seberat 4,82 gram berikut alat timbang dan alat hisap atau bong.

Akibat perbuatanya, tersangka terancam hukuman seumur hidup atau mati.

Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/

Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/



Share This Video


Download

  
Report form