PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Mengaku paranormal yang bisa mengobati penyakit, seorang kakek di Purwakarta, Jawa Barat, melakukan kejahatan seksual terhadap gadis di bawah umur.
Pelaku memanfaatkan situasi ketika ayah korban sedang tidak di rumah yang ada hanya korban dan ibunya.
"Sebelumnya antara pelaku dan keluarga korban ada sangkutan utang piutang, karena melihat ada celah korban agak lemah, akhirnya dibujuk rayu jadi perbuatan cabul. Ia mengaku paranormal," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana.
Kejadian bermula saat ibu korban minta tolong kepada pelaku yang mengaku paranormal untuk mengobati anaknya yang sering diganggu makhluk halus.
Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Purwakarta.
Polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya beserta barang bukti pakaian korban.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saya bilangnya bisa, bisa ngobatin dia, padahal mah nggak bisa ngobatin," kata Muri, pelaku pencabulan.