Pelumur Kotoran ke Satgas Corona di Surabaya Jadi Tersangka

KompasTV 2020-10-15

Views 554

KOMPAS.TV - Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pelumuran kotoran terhadap petugas corona di Puskesmas Sememi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NG pelaku pelumuran kotoran terhadap tiga petugas Covid-19 Puskesmas Sememi menjalani pemeriksaan perdananya.

Tersangka dijerat pasal 212 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang menghalangi penanggulangan penyakit atau wabah menular.

Sebelumnya, tersangka NG melumuri pakaian tiga orang petugas Covid-19 dengan kotoran atau tinja karena emosi saat sang suami yang positif corona akan dievakuasi ke salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Surabaya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.



Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Share This Video


Download

  
Report form