Polda Kalbar Amankan Dua Pria Terduga Penyebar Hoaks dan Provokasi di Medsos

KompasTV 2020-10-14

Views 1.5K

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani dua kasus dugaan penyebar hoaks, serta provokasi terkait aksi demo tolak UU Cipta Kerja. Di dua kasus tersebut menggunakan media sosial WhatsApp dan Facebook untuk melakukan provokasi dan menyebarkan hoaks.

Kasus yang sedang ditangani di antaranya terkait komentar laki-laki berinisial ED (49) di facebook yang mengatakan ada peserta unjuk rasa yang meninggal dunia di Pontianak. Sementara, kasus lainnya menggunakan grup pesan singkat bernama "FUTSAL" yang terdiri dari 11 anggota dengan mengajak rekannya membawa peralatan seperti batu dan cat semprot dalam aksi demo.

Dalam kasus tersebut diamankan mahasiswa berinisial YA pada 9 Oktober lalu. Kedua terduga pelaku terancam dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

"Ada dua yang kita tangani, yang pertama disebarkan di aplikasi WhatsApp, ada provokasi melaksanakan aksi unjuk rasa dan sudah diproses. Kedua informasi hoaks di aplikasi Facebook, terkait mahasiswa yang meninggal dunia," tutur Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go.

Polisi meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan informasi yang dapat menyebabkan gejolak di masyarakat.

Share This Video


Download

  
Report form