Peraturan Baru PSBB Transisi, Apa Aja Sih Yang Dibolehin?

Opini.ID 2020-10-12

Views 30

Pemprov DKI akhirnya memberlakukan peraturan baru psbb transisi. Beberapa tempat usaha dan pariwisata yang sebelumnya dilarang beroperasi, kini boleh buka dengan syarat tertentu.


Di aturan baru ini, Pemprov DKI menginjinkan Bioskop buka dengan persyaratan kapasitas penonton hanya 25%. Selain itu buat yang rencana menikah di saat PSBB transisi ini juga udah diperbolehkan mengadakan pesta pernikahan di gedung atau indoor.


Aturan itu didasari Pergub No 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Share This Video


Download

  
Report form