BANDUNG. KOMPAS. TV - Satuan reserse kriminal polresta bandung menangkap sembilan orang tersangka pencurian kendaraan bermotor spesialis motor metic, yang kerap melakukan aksinya di wilayah bandung raya, dari tangan para tersangka polisi menyita puluhan sepeda motor.
Sembilan orang tersangka yang terdiri dari 6 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor serta 4 orang penadah diringkus jajaran satuan reserse kriminal polresta bandung.
Para pelaku ini kerap melakukan aksinya dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah tanpa pengawasan dari pemiliknya.
Umumnya para pelaku ini mengincar kendaraan roda dua jenis matic, karena mudah untuk dicuri dan mudah dijual.
Dari hasil kejahatan tersebut petugas berhasil mengamankan 25 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai jenis serta alat kejahatan berupa kunci astag.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku di kenakan pasal
363 dan 481 kuh pidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/