JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang Undang melalui rapat paripurna, Senin lalu.
Pengesahan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Selain klaster ketenagakerjaan, yang juga menimbulkan polemik adalah pasal mengenai perizinan pendidikan.
Aturan terkait pendidikan ada di pasal 65 paragraf 12.
Pada ayat satu disebutkan, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini.
Sementara di pasal dua disebut, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah.
Presiden Joko Widodo membantah isu komersialisasi pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Jokowi menegaskan, izin pendidikan hanya di kawasan ekonomi khusus.
Sementara Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, UU Cipta Kerja tidak lagi mengatur soal pendidikan, karena klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari UU Cipta Kerja saat proses pembahasan.
Namun perhimpunan untuk pendidikan dan guru, P2G, menilai ketentuan yang ada di UU Cipta Kerja membuat pemerintah leluasa mengeluarkan kebijakan perizinan usaha di sektor pendidikan.
Artinya, pemerintah dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan, yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya.
Kata koordinator perhimpunan untuk pendidikan dan guru, satriwan salim, seperti kami kutip dari kompas.com.
Sementara pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa, Darmaningtyas, akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menilai, keberadaan pasal ini telah menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan.
Jika melalui jalur ini pun kami kalah, tak masalah, yang penting kami sudah menyatakan sikap kami untuk tetap setia pada pancasila dan UUD 1945. Kata pengurus Persatuan Keluar Besar Tamansiswa, Darmaningytyas.