Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Ricuh

KompasTV 2020-10-08

Views 2.9K

KOTAMOBAGU, KOMPAS.TV - Aksi demo ratusan mahasiswa di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara menolak ditetapkannya undang undang cipta kerja berujung ricuh. Massa pendemo dibubarkan paksa karena tidak memiliki izin dan tidak mematuhi protokol kesehatan,

Longmarch ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan aliansi mahasiswa se Bolaang Mongondow Raya berujung aksi demo di Kantor Dprd Kotamobagu.

Di kantor Dprd, ratusan mahasiswa ini langsung melakukan aksi anarkis dengan merusak pintu dan kaca jendela hingga pecah, serta merusak fasilitas lainnya, yang ada di dalam ruangan paripurna Kantor Dprd Kotamobagu.

Tak sampai disitu, ratusan mahasisiwa juga terlibat saling dorong dengan petugas keamanan yang sedang megawal jalannya aksi.

Upaya mereka ingin bertemu dengan dua puluh lima anggota dprd untuk meminta menandatangani nota kesepakatan mosi tidak percaya sebagai bentuk penolakan penetapan uu cipta kerja, karena dinilai tidak pro rakyat dan hanya membuat buruh sengsara, juga gagal.

Aksi demo ratusan mahasiswa ini terpaksa dibubarkan aparat Tni Polri dan Sat Pol Pp Kotamobagu yang sedang melakukan pengamanan. Selain tidak memiliki izin, massa aksi juga tidak mematuhi protokol kesehatan yang dikhawatirkan menimbulkan klaster baru Covid-19.

Meski sudah dibubarkan dan tidak berhasil menemui ke dua puluh lima anggota dprd kotamobagu, massa aksi kembali melakukan orasi di depan kantor dprd . Kondisi ini menyebabkan arus lalulintas di kawasan tersebut terpaksa dialihkan kerena tidak bisa dilintasi kendaraan.

Sementara itu, wakil ketua satu dprd kotamobagu, sarif mokodongan, yang berada di lokasi demo, menyayangkan aksi anarkis yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa karena melakukan pengrusakan fasilitas milik rakyat.

Aksi demo mahasiswa menolak undang-undang cipta kerja, berlangsung serentak hampir disemua daerah di indonesia.

#kompastvmanado #demomahasiswa #tolakuuciptakarya

RAHMAN RAHIM / KOMPASTV / KOTAMOBAGU SULUT //



Share This Video


Download

  
Report form