VIVA – Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Zaenal Arifin Mochtar, menyerukan pembangkangan sipil untuk menolak Ominibus Law. Menurut Zaenal, Omnibus Law akan merugikan masyarakat, berdampak buruk bagi lingkungan, serta mengabaikan HAM. Pembangkangan sipil (civil disobedience) adalah protes warga negara dengan sengaja melanggar hukum. Caranya bisa dengan tak membayar pajak, mogok kerja, vandalisme ruang publik, atau memboikot program pemerintah. Ini adalah sebuah bentuk perlawanan tanpa kekerasan.
Para pembangkang akan menerima konsekuensi untuk dipenjara dan tak akan melawan saat ditangkap. Istilah "civil disobedience" dipopulerkan penulis dan pemikir asal AS, Henry David Thoreau. Gagasan ini mengilhami Mahatma Gandhi saat melawan kolonialisme Inggris di India. Saat memprotes rasialisme di AS, Martin Luther King Jr. juga menjadikan ide ini sebagai rujukan.