JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 18 anggota DPR RI positif terinfeksi covid-19.
Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Azis mengaku belum mengetahui secara detail anggota dari fraksi mana saja yang positif covid-19.
Selain 18 anggota DPR, 22 anggota staf dan tenaga ahli yang berkantor di DPR juga terkonfirmasi positif covid-19.
Namun, hingga hari ini aktivitas karyawan di lingkungan DPR tetap berjalan normal.
Padahal, merajuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 88 Tahun 2020, gedung seharusnya ditutup selama 3 hari kedepan untuk strerilisasi jika ditemukan kasus positif corona di area tersebut.
Gubernur DKI Jakarta menyebut, gedung DPR harus ditutup selama tiga hari karena dinilai dapat menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Penutupan sementara tersebut adalah prosedur yang harus dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies dalam rekaman suara yang diperoleh, Rabu (7/10/2020).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengkonfirmasi ada setidaknya 40 orang yang positif Covid-19 di DPR. Sebanyak 18 orang di antaranya merupakan anggota dewan