PONTIANAK, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum menyatakan masa kampanye pemilihan kepala daerah di tujuh kabupaten di Kalimantan Barat telah dimulai sejak 26 September lalu.
Seluruh pasangan calon dapat memulai metode kampanye yang akan dipilih, baik pertemuan dengan sistem tatap muka, maupun menggelar dialog. Dalam kondisi pandemi covid-19, tahapan juga bisa dilangsungkan secara online, atau via daring. Proses kampanye sendiri dijadwalkan berakhir pada tanggal 5 Desember mendatang.
"Metode kampanye yang bisa dilaksanakan tentunya pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog. Untuk jumlah peserta maksimal 50 orang. Kampanye juga boleh secara daring/online," tutur Ramdan, Ketua KPU Kalbar.
Dalam pelaksanaan kampanye dengan pertemuan langsung, turut diatur beberara pembatasan, di antaranya jumlah peserta kampanye yang diperbolehkan maksimal hanya 50 orang. Jika lebih, maka kampanye akan dibubarkan.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Pilkada #PilkadaKalbar