KOMPAS.TV - Petugas menangkap seorang Mantan Kepala Desa, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terkait kasus korupsi dana desa.
Sebelum proses penyerahan ke kejaksaan, tersangka harus menjalani isolasi sesuai prosedur covid-19 terlebih dahulu di Rutan Polres Sukabumi.
Mantan Kepala Desa Bojong Sari ,Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Budi Pirmansyah, harus berurusan dengan polisi terkait dengan kasus korupsi dana desa sebesar 348 juta rupiah.
Pada saat menjabat, tersangka diduga tidak melaksanakan kegiatan yang sudah dianggarkan, dan juga tidak membayarkan honorarium, dalam anggaran pendapatan belanja desa.
Sejak Senin lalu (28/09/2020), kasus ini sudah masuk dalam tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dari penyidik polres sukabumi kepada Pihak Kejaksaan. Namun saat ini tersangka tengah menjalani isolasi di rutan polres sukabumi hingga 18 Oktober mendatang.