KPU Perkuat Larangan Kerumunan Massa di Pilkada Saat Pandemi Corona

KompasTV 2020-09-25

Views 1.1K

KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum atau KPU melarang sejumlah kegiatan kampanye di Pilkada 2020. Larangan ini dibuat demi mencegah terjadinya kerumunan massa yang bisa menjadi awal penyebaran corona di pilkada.

Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, setidaknya ada enam jenis kegiatan yang dilarang di Pilkada 2020, mulai dari konser musik hingga rapat umum yang dapat menggalang massa dalam jumlah besar.

Yang dilarang ada di Pasal 88 C Ayat 1, yakni rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, olahraga bersama dan perlombaan, lalu kegiatan bazar, donor darah, dan peringatan ulang tahun partai.

Meski demikian, ada juga peraturan yang masih mengundang potensi kerumunan meski terbatas, yakni yang tercantum dibolehkan dalam kampanye pilkada, yakni pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik antar pasangan calon, serta menyebar bahan kampanye kepada umum.

Lainnya yang diizinkan juga adalah sosialisasi dengan menempatkan spanduk dan iklan kampanye di media massa atau media sosial.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Share This Video


Download

  
Report form