JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil pemeriksaan Bareskrim Polri kuat dugaan ada unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran gedung kejaksaan agung beberapa waktu yang lalu.
Penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung terkait kasus kebakaran gedung utama kejakgung.
12 orang dari 131 saksi juga diperiksa hari Senin kemarin (21/09/2020).
Dalam penyidikan kasus kebakaran gedung kejagung, 12 saksi yang diperiksa adalah saksi yang ada di Gedung Utama Kejaksaan Agung saat insiden si jago merah melalap seluruh bangunan.
Polisi menemukan titik terang, di balik terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.
Dari penyelidikan terungkap, ada dugaan kesengajaan.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengungkap sederet fakta yang menguatkan dugaan polisi ini.
Salah satunya adalah sumber kebakaran yang berasal dari nyala api terbuka.
Gedung Kejaksaan Agung terbakar pada 22 Agustus 2020 lalu. Api pertama kali muncul di lantai 6 Bagian Biro Kepegawaian. Kobaran meluas ke lantai 5, Ruang Jaksa Agung Muda Pembinaan. Lantai 3 dan 4, Ruang Jaksa Agung Muda Intelijen. Hingga ruang Kerja Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, di lantai 2. Api juga menghanguskan aula, di lantai 1.
Kebakaran terjadi, saat Kejagung menangani sejumlah kasus korupsi besar. Kejaksaan agung pun menyatakan akan mendukung penuh upaya yang dilakukan polri .
6 kali sudah olah TKP dilakukan dan sudah lebih dari 130 saksi diperiksa.
Status kasus Kebakaran Kejaksaan agung telah naik menjadi penyidikan.
Pelaku di balik kebakaran ini akan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.