Surabaya, KompasTV Jawa Timur. - Pemerintah Kota Surabaya akhirnya mengeluarkan surat edaran atau SE Wali Kota Surabaya terkait pengawasan terhadap warga luar kota dan mewajibkan pendatang yang ingin tinggal di Surabaya untuk melakukan tes Swab.
Kebijakan tersebut diklaim Pemerintah Kota Surabaya sebagai langkah preventif memutus penyebaran Covid-19.
Surat edaran bernomor 443/8511/436.8.4/2020 ini ditujukan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini kepada RT/RW se-Surabaya terkait pengawasan terhadap warga luar kota.
Salah satu poin dalam SE tersebut mengimbau warga pendatang/tamu dari luar kota Surabaya untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif sebelum tinggal lebih dari 3 hari di wilayah RT/RW se-Surabaya.
SE yang mulai diterbitkan tanggal 21 september 2020 tersebut tidak hanya ditujukan kepada warga pendatang, namun warga yang ber KTP Surabaya juga diminta untuk tes Swab jika telah bepergian keluar kota atau daerah.
Pemerintah kota Surabaya menyiapkan layanan gratis Swab bagi warga Surabaya di Laboraturium Kesehatan Daerah Kota Surabaya, sedangkan bagi warga pendatang juga bisa mendapatkan layanan tes swab di Labkesda Surabaya dengan membayar sebesar 125 ribu rupiah.
#Surabaya #Jatim #Swab #Risma #Surat #Edaran #Perda #Pendatang #Labkesda
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter : https://twitter.com/kompastvjatim