Tersangka pencuriaan berinisial RR ini babak belur dihakimi warga usai tertangkap tangan mencuri 2 unit AC bersama seorang temannya di dalam kampus Ulak Karang, Padang Utara, Kota Padang. Tersangka tak bisa berkutik setelah diikat oleh warga, sementara seorang temannya berhasil melarikan diri saat diamankan warga. Beruntung petugas kepolisian dari polsek Padang Utara tiba di lokasi dan mengamankan tersangka ke Mapolsek Padang Utara.
Tersangka RR, merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas dari LP kelas II, Muara Padang dan telah menjadi DPO petugas kepolisian dalam kasus pencurian. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 352 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.