KOMPAS.TV - Pernyataan anggota DPR Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf berujung pada tuntutan proses hukum oleh Civitas Akademika UI.
Universitas Indonesia meminta Al Muzzamil membuktikan tudingannya yang menyebut adanya materi pengenalan kampus bagi mahasiswa baru di ui yang mendukung seks bebas.
Civitas Akademika Universitas Indonesia meminta anggota DPR Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf untuk meminta maaf atas pernyataannya , terkait dengan materi pengenalan kampus bagi mahasiswa baru di UI yang dianggap mendukung seks bebas.
Tak hanya itu, dalam surat yang ditulis kepada rektor UI berisi permintaan proses hukum terhadap Al Muzammil.
Terkait hal ini Al Muzzammil Yusuf telah memberi klarifikasi soal tudingannya.
Menurutnya materi pengenalan kehidupan kampus untuk mahasiswa baru yang disampaikan saat ospek sangat kontroversial dan mengkhawatirkan masyarakat.
Selain tuntutan proses hukum, pernyataan Al Muzzamil ini berujung pada permintaan agar Rektor UI mengajukan surat ke pimpinan DPR, MPR dan MKD agar memberhentikan Al Muzzammil Yusuf dari Anggota DPR.
Simak dialog selengkapnya bersama Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando bersama Juru Bicara PKS Muhammad Kholid