BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan corona terus digencarkan di Banyuwangi, Jawa Timur. Hasilnya, petugas menemukan belasan pengunjung dan nelayan yang tidak mengenakan masker saat berada kawasan Pantai Boom.
Sejumlah warga yang sedang berkumpul dikumpulkan petugas karena kedapatan melanggar protokol kesehatan, yakni tidak mengenakan masker.
Petugas kemudian menyita seluruh kartu identitas para pelanggar, yang setelah itu mereka akan disidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Nominal denda mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 250 ribu, tergantung putusan hakim di pengadilan.
Namun, bila sudah lebih dari sekali melanggar, akan didenda Rp 250 ribu atau pidana penjara selama tiga hari.
Saat ini Banyuwangi sudah masuk wilayah zona merah corona, maka razia masker digencarkan pagi, siang, dan malam.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.