JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Metro Jaya merilis pengungkapan pembunuhan berencana disertai mutilasi, yang diungkap oleh Sub Direktorat 3 Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan langsung rilis tersebut di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).
Kapolda Metro Jaya mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yaitu laporan orang hilang atas nama RHW pada tanggal 12 September 2020 lalu.
Pihak keluarga menyatakan bahwa korban tidak bisa dihubungi sejak tanggal 9 September 2020.
Mendasari laporan tersebut, Reskrimum segera membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki kasus tersebut.
TKP di salah satu apartemen di Pasar baru, Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus dilakukan pada tanggal 16 September 2020.
Korban HRW berusia 33 tahun. Pelaku sejumlah 2 orang, 1 orang dengan inisial DAF berusia 26 tahun bertindak selaku eksekutor dan juga memutilasi korban.
Tersangka kedua, LAS 27 tahun berperan untuk mengajak korban untuk bertemu dan menyewa apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat.