SUMEDANG, KOMPAS.TV - Tiga warga Sumedang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengguntingan bendera merah putih.
Para tersangka dijerat pasal tentang lambang negara.
Penetapan tiga tersangka kasus pengguntingan bendera di Sumedang, diikuti penahanan di Mapolda Jawa Barat.
Tiga tersangka yang terlibat dalam pengguntingan bendera, perekaman dan pengunggahan video, terancam hukuman lima tahun penjara.
Motif para pelaku yakni ingin memberi efek jera terhadap anak salah seorang diantara mereka yang enggan dipisahkan dengan bendera merah putih.