SEMARANG, KOMPAS.TV - Tiga pelaku perampokan toko emas di Blora, masing-masing AT (37 tahun), SN (24 tahun) serta ST (35 tahun) ketiganya warga Jawa Timur, berhasil diamankan Unit Kriminal Umum Polda Jawa Tengah di Wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur. Ketiga pelaku usai melakukan perampokan melarikan diri ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara di lokasi perampokan, diketahui tiga pelaku yang salah satunya memegang senjata api berhasil mengambil perhiasan emas berbagai bentuk, dengan berat sekitar 700 gram.
Usai melakukan perampokan, dua pelaku yang kabur ke arah Jawa Barat, memilih menjual hasil perampokan secara terpisah di Wilayah Subang dan Indramayu, Jawa Barat.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan Unit Reskrim Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti emas dan uang hasil penjualan. Menurut Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng, ketiga pelaku mengaku baru melakukan perampokan satu kali dan hasilnya untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut, bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
#Perampokan #TokoEmas #PoldaJawaTengah