VIVA – Seorang pendaki perempuan kedapatan memetik bunga edelweiss. Insiden ini terjadi di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam video, terdengar perempuan ini telah diperingatkan agar mengurungkan niatnya. Namun, pendaki berjilbab putih itu tak menghiraukan dan tetap memetiknya.
Ia lantas berjalan melewati si perekam dan mengatakan bahwa dirinya tak memetik banyak bunga. Larangan memetik bunga edelweiss terdapat dalam UU No. 5 Tahun 1990. Pelanggar akan dituntut pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.