JAKARTA, KOMPAS.TV Per 15 September 2020 total ganti rugi dalam penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim) sebesar Rp 778.407.000.
Hal itu disampaikan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2020).
Santunan diberikan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa pada 12 September.
Belum ada perubahan jumlah korban penganiayaan.
Dudung mengatakan ada sebanyak 23 orang, serta total 109 orang dengan keterangan 13 orang mengalami penganiayaan sekaligus kerugian materil..
Sebelumnya, jumlah tersangka penyerangan Polsek Ciracas ada 65 prajurit TNI yang jadi tersangka.
Sementara total yang diperiksa adalah 119 orang.
Penyerangan Polsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Penyidik telah menetapkan Prada MI, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Prada MI sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya.
Tersangka Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong.
Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.