GORONTALO, KOMPAS TV - Puluhan pengendara yang tidak memakai masker terjaring razia yustisi di jalan Jhon Aryo Katili Kota Gorontalo yang di gelar oleh petugas gabungan Polri dan Satpol PP Provinsi Gorontalo.
Pengendara yang tidak memakai masker di berikan sanksi sosial berupa menyapu jalan selama 5 menit, namun jika kembali kedapatan tidak menggunakan masker petugas akan meberikan sanksi denda sebesar 150 ribu rupiah.
Pemberian sanksi ini untuk menindak lanjuti peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Gorontalo.
Kepala Satpol PP Provisi Gorontalo Sudarman Samad mengungkapkan, pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol untuk memeberikan efek jera, pasalnya, banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Selain razia di tempat, petugas juga melakukan patroli wilayah, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan untu mencegah penyebaran covid 19.
#Masker #sanksiMenyapu jalan #ProtokolKesehatan