KOMPAS.TV - Kasus covid-19 yang di DKI Jakarta hingga kini masih tinggi dan menjadi urutan pertama jumlah kasus covid-19 di Indonesia. Ada sebanyak 1.380 orang yang dinyatakan positif covid-19.
Hingga 13 September 2020, 54.220 orang warga ibu kota positif corona. 40.751 orang dinyatakan sembuh dan 1.391 orang meninggal dunia.
Berdadasarkan data itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terpaksa kembali menerapkan PSBB jilid 2 di Ibu Kota per14 September 2020.
Anies juga mewajibkan warganya yang positif covid-19, wajib menjalani isolasi mandiri di fasilitas kesehatan pemerintah.
Polda Metro Jaya bersama petugas gabungan TNI akan menggelar Operasi Yustisi untuk menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan covid -19 di Jakarta .
Kebijakan PSBB ini juga direspon Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Menurut APINDO, Pemprov DKI juga harus memperhatikan kondisi ekonomi karena diperkirakan PHK akan terus terjadi seiring dengan PSBB di Jakart .
Pemprov DKI Jakarta memang kembali menerapkan kebijakan PSBB. Lebih penting dari itu, warga diharapkan tetap disiplin melakukan protokol kesehatan, menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Hari ini DKI Jakarta resmi kembali memberlakukan PSBB. Sejumlah kegiatan dibatasi kecuali 11 sektor usaha esensial. Bagaimana pengawasan pelaksanaanya dan seberapa efektif menekan laju penularan kasus covid-19 di ibu kota?
Simak dialog selengkapnya bersama Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi dan Pakar Epidemiologi Tri Yunis Miko Wahyono.