1. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu (13/9/2020) siang mengumumkan aturan pengetatan PSBB di Jakarta mulai 14 September hingga 25 September 2020. Dalam aturan terbaru ini, PSBB DKI Jakarta fokus pada pengaturan sektor perkantoran yang banyak menyumbang penularan covid-19. Pemprov DKI Jakarta juga memperketat aturan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Masyarakat yang tidak menggunakan masker bisa didenda Rp 500 ribu.
2. Jika sebelumnya pasien OTG bisa melakukan isolasi mandiri di rumah, kini tidak bisa lagi. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pasien tanpa gejala untuk diisolasi di fasilitas kesehatan yang sudah disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Isolasi mandiri tidak diizinkan lagi untuk mencegah terjadinya klaster perumahan.
3. Orang terkaya RI versi majalah forbes Budi Hartono dan tokoh cendekiawan muslim Buya Syafii Maarif berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Budi hartono menyatakan agar pemerintah tidak melakukan PSBB di DKI Jakarta karena dinilai tidak efektif. Sementara Buya Syafii Maarif menyoroti banyaknya kematian dokter karena terpapar corona. Buya Maarif pun meminta Presiden Jokowi memerintahkan menteri kesehatan agar lebih memperhatikan nasib dokter di Indonesia.