JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta adalah yang tertinggi secara nasional. PAD DKI Jakarta pada tahun 2019 lalu mencapai Rp 62,3 triliun.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mengatur besaran gaji gubernur.
Gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden yakni sebesar Rp 3 juta per bulan. Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat Gubernur Provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan Biaya Operasional Penunjang (BOP) bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Khusus untuk DKI Jakarta, pelaksanaan penggunaan BOP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 879 Tahun 2019 yang merupakan mandat dari PP Nomor 109 Tahun 2000.
PP Nomor 109 Tahun 2000 mengatur, Gubernur dengan PAD sebesar di atas Rp 500 miliar bisa mendapatkan BOP paling sedikit Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Jika mengacu pada PAD DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 62,3 triliun, BOP yang diizinkan untuk digunakan Gubernur DKI Jakarta dan wakil gubernurnya yakni maksimal sebesar Rp 93,45 miliar dalam setahun atau Rp 7,78 miliar per bulan.
Pembagian besaran antara Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 60:40. Dengan demikian, dalam sebulan setelah alokasi BOP dibagi dengan wakil gubernur, maka Gubernur DKI Jakarta bisa mendapatkan BOP per bulan sebesar maksimal Rp 4,67 miliar.