Ini Penjelasan Operasional dan Pembatasan Penumpang KRL Selama PSBB

KompasTV 2020-09-13

Views 1.4K

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI, Anies Baswedan, mulai kembali menerapkan PSBB pada hari Senin besok (13/09/2020). Peningkatan kasus positif covid-19. Menjadi salah satu pertimbangangan pemberlakukan PSBB.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan mulai besok sejumlah pembatasan akan dilakukan. Seperti kerumunan orang dan juga kapasitas gedung perkantoran akan dibatasi.

Anies juga mengatakan selama masa PSBB ini, Pemprov akan membatasi kerumunan orang hanya 5 orang.

Ia pun meminta warga mematuhi ketentuan dalam PSBB yang mulai berlaku besok.

Sementara di sektor transportasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan kebijakan ganjil genap.

Selain itu jam operasional dan kapasitas angkutan umum, juga dibatasi untuk menekan jumlah orang yang keluar masuk dari Jakarta.

Pergub pembatasan sosial berskala besar akan dilakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 28 September 2020 juga sudah diterbitkan oleh Anies yang disampaikan dalam konferensi persnya di Balai Kota, Minggu (13/9/2020)

Alasan penerapan PSBB ini karena adanya peningkatan kasus positif covid-19 selama 12 hari pertama pada bulan September.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

"Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33," ujar Anies

Ada tiga Pergub yang melandasi terkait PSBB yang pertama Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar yang diterbitakn pada 9 April 2020.

Yang kedua Pergub DKI Jakarta nomor 79 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus terkait penerapan disipil dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Ketiga Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang di tetapkan hari ini.

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ujar Anies



Share This Video


Download

  
Report form