JAKARTA, KOMPASTV Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan persoalan pembatasan sosial berskala besar Jakarta terjadi akibat kesalahan tata kata bukan tata negara.
"Karena ini tata kata, bukan tata negara. Akibatnya kacau kayak begitu," kata Mahfud dalam seminar nasional Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia secara daring, Sabtu (12/9/2020) malam
Menurut Mahfud sejak awal pemerintah pusat tahu bahwa DKI Jakarta akan menerapkan PSBB dan sejak awal PSBB ini merupakan menjadi kewenangan daerah.
"Misalnya, di daerah tertentu PSBB dilakukan untuk satu kampung. Di sana, diberlakukan untuk satu pesantren. Di sana, diberlakukan untuk pasar, begitu," kata Mahfud.
Perubahan kebijakan pun dapat diterapkan dalam range tertentu akan tetapi,Jakarta seolah-olah menarik rem darurat ini yang menjadi persoalan.
"Yang jadi persoalan itu, Jakarta itu bukan PSBB-nya, melainkan yang dikatakan Pak Qodari (Direktur Eksekutif Indobaremeter) itu rem daruratnya," sambung Mahfud.