BLITAR, KOMPAS.TV - Jelang pelaksanan pemilihan kepala daerah pada Desember mendatang Polres Blitar Kota, KPU dan Bawaslu menggelar deklarasi pilkada patuh protokol kesehetan. Kegiatan yang juga diikuti perwakilan parpol dan masyarakat tersebut, diharapkan mampu mencegah penyebaran covid 19 dalam pelaksanaan pilkada mendatang.
Anggota partai politik beserta KPU dan Bawaslu Kota Blitar ini mengikuti deklarasi pilkada patuh protokol kesehetan. Mereka mendatangani perjanjian kesepakatan untuk menerapkan penggunaan masker dan mencegah terjadinya kerumunan pada pilkada mendatang.
Hal tersebut dilakukan setelah polres blitar kota melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bacalon Wali Kota dan wakil Wali Kota dalam proses pendaftaran di KPU. Dalam tehapan tersebut ada pengumpulan massa dan konvoi yang digelar oleh salah satu pasangan bakal calon.
Sejumlah sanksi juga telah disiapkan oleh Polres Blitar Kota, seperti pembubaran massa dan denda. Sementara itu, Bawaslu Kota Blitar sendiri mengaku masih belum memiliki aturan yang kuat untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan. Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan KPU dan Polres Blitar Kota jika ditemukan pelanggaran.
Polres Blitar Kota juga mengajak para pemuka agama untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan pencegahan covid 19 dalam tahapan pilkada. Diharapkan dengan berbagai upaya tersebut tidak ada lagi pengumpulan massa atau abai terhadap protokol kesehatan pada pelaksaan pemilu desember mendatang.
#Blitar #Pilkada #KPU #Bawaslu #Corona #Beritakediri