JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (08/09/2020) sore selesai menjalani pemeriksaan sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.
Usai pemeriksaan Firli memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan.
Sidang etik berjalan secara tertutup sejak pukul 14.00 WIB s.d 16.00 WIB.
Sidang dihadiri oleh tiga orang anggota dewan pengawas yakni Albertina HO, Tumpak Hatorangan, dan Syamsudin Haris.
Video di atas adalah cuplikan sidang lanjutan ketiga di mana dewas memeriksa Firli sebagai terperiksa karena diduga melanggar kode etik dengan bergaya hidup mewah.
Sidang etik masih akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi sebelum akhirnya dewas mengambil keputusan.
Rencananya sidang etik dewan pengawas KPK dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahri akan dilanjut pekan depan tanggal 15 September 2020.
"Dewas juga melaksanakan sidang etik dengan terperiksa pak FB dengan acara pemeriksaan terperiksa. Dan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 dengan acara pembacaan putusan oleh Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Adapun dalam dugaan pelanggaran etik ini Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.