MERAUKE, KOMPAS.TV - KPU Merauke membatasi jumlah pendukung yang diperbolehkan ikut mendaftar bersama pasangan bakal calon maksimal berjumlah 25 orang.
Pembatasan jumlah pendukung bakal calon yang ikut mendaftar ini untuk pencegahan penyebaran virus corona dan mengurangi potensi gesekan antar pendukung bakal calon demi alasan keamanan.
Secara teknis, 25 orang pendukung bakal calon bupati dan bakal bupati mendapatkan Kartu Tanda Pengenal dari KPU Merauke, sebelum diperbolehkan masuk ke dalam areal Kantor KPUD Merauke di Jalan Ahmad Yani Kota Merauke.
Selain itu, Protokol Kesehatan lebih diperketat dengan mewajibkan bakal calon bupati dan bakal bupati yang mendaftar untuk memperlihatkan Surat Hasil Tes Bebas dari Virus Corona, baik berupa Hasil Tes PCR atau Tes Swab.
Sementara, KPU Merauke menjadwalkan membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke melalui jalur Partai Politik mulai tanggal 4 September hingga 6 September mendatang.
Untuk lebih tahu berita ter-Update seputar Merauke Papua bisa klik link dibawah ini
IG : https://www.instagram.com/kompastvmerauke/
Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCD8l4h9U6xsQZyiSFqZCyUA
#Pilkada2020 #KPU #PendaftaranBupati